Jasa Pemanduan & Penundaan
Perusahaan melaksanakan jasa kegiatan pemanduan dan penundaan di Pelabuhan Umum, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) baik itu industry pertambangan ataupun Migas.
Jasa Port Management
Dengan Izin BUP yang dimiliki oleh perusahaan dapat melakukan sinergi bisnis untuk melakukan manajemen layanan pelabuhan Terminal Untuk Kepentigan sendiri sehingga dapat memberikan masukan kepada Negara biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan layanan pengguna jasa kepelabuhanan.
Layanan Pelabuhan Terpadu
Perusahaan juga mempunyai layanan kepelabuhan terpadu seperti layanan pergudangan, integrase transportasi Logistik, maupun layanan penunjang Petikemas di Kepelabuhanan sehingga memungkinkan pagi pengguna jasa untuk melakukan layanan door to door service.
Offshore
Perusahaan juga melayani jasa kepelabuhanan untuk industri Offshore dalam melakukan layanan Ship to Ship di industry Minyak dan Gas bumi.